Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 13 Agustus 2012

Kesaksian Palsu


Kesaksian palsu pada saat ini seakan-akan merupakan hal yang biasa saja, padahal suatu kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar. Berapa banyak orang-orang yang berdusta dalam kesaksiannya. Tidakkah mereka tahu ataukah mereka pura-pura tidak mengetahuinya? Berikut keterangan lebih jelas tentang pandangan islam mengenaikesaksian palsu berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
 “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilahperkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” (Al Hajj: 30-31).
 Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah Radhiallahu’anhu dari ayahnya, ia berkata, “Kami sedang berada di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam  lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? (tiga kali) yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” (ketika beliau bersender, kemudian beliau duduk dan berkata) : ketahuilah, dan perkataan dosa (Kesaksian palsu).” Ia berkata : “dan Rasulullah masih terus mengulang-ngulangnya sehingga kami berkata : “sekiranya beliau diam” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 5/261).
 Berulang-ulangnya peringatan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang kesaksian palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki, dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa di sebabkan kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan karena kesaksian palsu.
Termasuk menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “jadilah saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

“Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).

sumber : 
http://materidakwah-online.blogspot.com/2011/10/pandangan-islam-tentang-kesaksian-palsu.html

0 komentar

Posting Komentar