Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 01 Desember 2012

Makalah tentang korupsi


Kata pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca tentang apa yang dimaksud dengan “Korupsi” itu.

Harapan kami , semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih sangat minim. Oleh kerena itu kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Panyula , 31 Oktober 2012

Penyusun

Daftar isi

Kata pengantar………………………………………………..1
Daftar isi…………………………………………………………..2
Bab I pendahuluan……………………………………………3
A.    Latar belakang……………………………………….3
B.     Rumusan masalah………………………………….3
Bab II Pembahasan…………………………………………..4
Bab III Penutup…………………………………………………12
A.    Kesimpulan…………………………………………….12
B.     Saran………………………………………………………12
Daftar pustaka



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Saat ini telah terjadi berbagai macam tindak kejahatan mulai dari hal yang kecil seperti mencuri uang atau biasa di sebut nyopet sampai hal yang besar seperti mencuri uang Negara atau biasa dikenal dengan istilah “korupsi” . Kata “korupsi” dalam kamus besar bahasa Indonesia , berarti penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi sendiri selalu mengandung unsur penyelewengan atau bisa disebut dishonest (ketidakjujuran). Korupsi sendiri sudah terjadi di Indonesia sejak era orde lama (sekitar tahun 1960-an) bahkan sangat mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Berbagai upaya hokum yang telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun sayangnya hasilnya belum cukup memuaskan. Oleh karena itu , kita harus berupaya memberantas yang namanya korupsi. Karena korupsi sama dengan mencuri uang rakyat dan mencuri itu sangat diharamkan dalam agama islam.
B.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pendapat masyarakat tentang korupsi itu ?
2.      Upaya apa sajakah yang dilakukan untuk memberantas korupsi ?
3.      Apa saja keterkaitan antara pemerintah dalam pemberantasan korupsi ?



BAB II
PEMBAHASAN
Banyak masyarakat yang memiliki pendapat tersendiri tentang apa yang di sebut dengan korupsi. Contoh pendapat yang ada dapat kita lihat pada kelompok masyarakat terpelajar (mahasiswa). Kelompok mahasiswa sering menanggapi korupsi dengan emosi yang tidak terkendali dan protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitif dengan perbuatan korup dan mengutuk keras perbuatan yang merugikan bangsa dan Negara. Mereka juga tidak henti-hentinya untuk menyuruh pemerintah untuk bersikap tegas dengan para koruptor tersebut. Kritik-kritik mahasiswa pada umumnya tidak bersumber pada kekurangan materi atau kemiskinan , melainkan faktor ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis (psychological insecurity). Mereka ingin ikut serta dalam usaha memberantas korupsi. Para mahasiswa juga sering mengangkat permasalahan “penguasa yang korup” dan “derita rakyat” pada setiap aksi demo mereka.
kemudian , upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi itu ada beberapa macam yaitu upaya pencegahan (preventif) , upaya penindakan(kuratif) dan upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa.
1.      Upaya pencegahan (preventif)
a.      Menanamkan aspirasi, semangat , dan spirit nasional yang postif dengan mengutamakan kepentingan nasional , kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan Negara melalui system pendidikan formal , non-formal , dan pendidikan agama.
b.      Para pemimpin dan pejabat selalu dihimbau untuk memberikan keteladanan , dengan mematuhi pola hidup sederhana , dan memilik rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
c.       Demi kelancaran layanan administrasi pemerintah , untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
d.      Melakukan system penerimaan pegai berdasarkan prinsip achievement atau keterampilaan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
e.      Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Jabatan dan kekuasaan, akan didistribusikan melalaui norma-norma teknis kemampuan dan kelayakan.
f.        System bugget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi; dibarengi system kontrol yang efesien. Menyelenggarakan system pemungutan pajak dan bea cukai yang efektif dan ada supervisi yang ketat, baik di pusat maupun di daerah.
g.      Melakukan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan “pejabat” yang mencolok. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan diduga merupakan hasil korupsi, akan disita oleh Negara.
h.      Berusaha untuk melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyerdehanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya. Akan selalu ada koordanisasi antardepartemen yang lebih baik, disertai system kontrol yang teratur terhadap administrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

2.      Upaya penindakan (kuratif)
Upaya  penindakan , yaitu upaya yang dilakukan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari diberikan peringatan , dilakukan pemecatan tidak hormat , dan dihukum pidana. Beberapa contoh penanganan kasus yang sudah dilakukan pemerintah ialah sebagai berikut :
a.      Dugaan korupsi dalam proyek program pengadaan busway pada pemda DKI Jakarta (2004)
b.      Dugaan korupsi dalam pengadaan helicopter jenis MI-2  merk  ple Rostov Rusia milik pemda  NAD (2004)
c.       Menahan konsul jenderal RI di Johor Baru , Malaysia , EM. Ia diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian
d.      Menetapkan seorang bupati di Kalimantan timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi bandara loa kolu yang diperkirakan merugikan Negara sebesar 15,9 miliar (2004)
e.      Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
f.        Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (200g)
3.      Upaya edukasi masyarakat atau mahasiswa
a.      Memiliki rasa tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan control sosial, terkait dengan kepentingan-kepentingan public (masyarakat luas).
b.      Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
c.       Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan, dan seterusnya sampai tingkat pusat/nasional.
d.      Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan aspek-aspek hukumnya.
e.      Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.

4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
ICW lahir di Jakarta, 21 Juni 1998. ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia / lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemeberdayaan masyarakat untuk terlibat / berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi.
b. Transparency International (TI)
TI adalah sebuah organisasi internasional yang bertujuan menangani korupsi politik. Organisasi ini dilahirkan di Jerman, sebagai organisasi nirlaba yang sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur demokratik.
Publikasi TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. TI menggelar seminar di Praha, November 1998 tentang hubungan antara kompetitifnya sebuah negara dan korupsi.
Dalam sejarah kemerdekaaan Indonesia telah banyak lembaga yang khusus menangani masalah korupsi meliputi aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan pihak kepolisian. Sejak awal kemerdekaan persoalan korupsi telah menjadi perhatian khusus dan upaya pemberantasaanya yang secara legal formal juga telah dinyatakan secara eksplisit dalam berbagai produk perundang-undangan.
Meskipun sudah dibentuk institusi negara yang menangani persoalan korupsi, tetapi konsistensi pelaksanaannya masih dipertanyakan dan dinilai tidak efektif dan tidak efisien dalam memberantas korupsi yang semakain merajalela sehingga pemerintah membentuk lembaga baru yang lebih independen sebagai penyempurnaan atas lembaga dan produk perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Secara de facto saat ini sudah ada empat badan institusi negara yang memiliki tugas dan kewenangan yang berhungan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu:
1.      Kepolisian,
2.      Kejaksaan,
3.      KPK (Komisi Pembarantas Korupsi),
4.      Timtastipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi).
Adapun tugas dan kewengan dari tiap institusi negara yang berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut:
1.      Aparat Kepolisian
Polisi merupakan salah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan kasus korupsi polisi memiliki hak dalam penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidikan. Selain itu polisi juga memiliki hak penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.   Hal ini sebagimana yang dijelaskan dalam pasal 14 UU No 2 Tahun 2002. Selain itu kepolisian juga berwenang untuk menghentikan penyidikan sebagaiman yang di ungkapkan dalam pasal 16 bahwa : ” Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : h. Mengadakan penghentian penyidikan”.
2.      Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenagan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam kaitanya dengan upaya pemberantasan korupsi kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam pasal UU No 16 Tahun 2004. Wewenang yang dimiliki kejaksaan menjadi lebih sempit sejak ditetapkan UU No 16 2004 yang pada undang-undang sebelumnya (Kepres No 55 Tahun 1991) selain memiliki wewenang penyelidikan dan penuntutan juga memiliki wewenang dalam penyidikan. Meskipun begitu, kejaksaan masih memilki kewenagan secara yuridis dalam penyidikan sebagaimana dalam pasal (27) PP No. 27 Tahun 1983 (tentang pelaksanaan KUHP Bab VII PenyidikanTerhadap Tindak PidanaTertentu). Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan memiliki wewenang untuk membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya. Dalam UU yang terakhir ini (UU No 16 Tahun 2004) juga mengurangi wewenang kejaksaan dalam pemberhentian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diatur dalam  Kepres No 55 Tahun 1991. Meskipun begitu dalam pasal 32 kejaksaan diserahi tugas dan wewenang lain dalam undang-undang sehingga kejaksaan juga memilki wewenang untuk mengelurtkan suarat pemberhentian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (SP3).
3.      KPK ( Komisi Pemberantas Korupsi)
Pada dasarnya kehadiran lembaga baru yang menangani masalah korupsi seperti KPK merupakan bagian dari sistem penegak hukum yang lebih luas, akan tetapi dalam pelaksanaanya sering ada kontestasi diantara lembaga-lembaga tersebut karena tugas dan kewenangan yang diatur dalam perundangan-undangan sering berbenturan dalam menangani kasus korupsi.
Visi KPK
·             Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Misi KPK
·                 Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi.
·                 Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi.


Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di indonesia . Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK yang pertama adalah Taufiequrachman Ruki (2003-2007). Tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar (non aktif) sebagai Ketua KPK, saat ini KPK dipimpin secara kolektif.
Pembentukan KPK merupakkan pola baru dalam menindak lajuti kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan diniliai belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pemberantas korupsi sehinga diperlukan suatu lembaga yang independen, dan profesional. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002  huruf b, yaitu bahwa ”Lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam dalam memberantas tidak pidana korupsi”.  KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeberantas korupsi tidak bertanggung jawab terhadap presiden sebagaimana lembaga seniornya yaitu kepolisian dan kejaksaan tetapi bertanggung jawab langsung terhadap publik atau masyarakat.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:

Peraturan Pemerintah

Adapun tugas dan kewajiban KPK juga diatur dalam UU N0. 30 Tahun 2002. Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan wewenang :
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
4.      Timtastipikor
Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi merupkan lembaga pemerintah dalam menindak lanjuti  kasus korupsi yang dibentuk dan bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden berdasarkan Keppres No. 11 Tahun 2005. Adapun Timtaspikor ini keanggotaanya terdiri dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Adapun tugas dan wewenang Timtastipikor adalah:
1.      Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak pidana korupsi,
2.      Mencari dan menangkap para pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, serta menelusuri dan mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal, yang berkaitan dengan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf,
3.      Melakukan kerjasama dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.




BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
korupsi telah menjadi suatu permasalahan besar yang terjadi hampir di semua Negara yang ada di dunia ini. Korupsi sendiri mereka lakukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain . Padahal  jika melakukan korupsi ,  itu sama saja dengan mengambil hak yang bukan milik kita atau biasa di kenal dengan istilah mencuri .
Negara Indonesia meskipun dewasa ini telah diwarisi oleh “budaya korupsi” yang sudah “menggurita” / berurat berakar dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, namun kita harus optimis untuk upaya penanggulangannya.
  



B.    Saran
Kita harus menjadi manusia yang anti dengan apa yang disebut  “korupsi”. Jangan sampai di masa yang akan datang , para penerus bangsa kita akan terpengaruh oleh itu semua dan membuat Negara kita semakin hancur system hukumnya. Tingkatkan taqwa, kejujuran dan juga kuatkan iman. Jadilah penerus bangsa yang dapat membanggakan bangsa dan tidak terlibat dengan yang namanya “korupsi” . Partisipasi dan dukungan segenap lapisan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal upaya-upaya pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.





DAFTAR PUSTAKA


                  

Senin, 13 Agustus 2012

Hukum Meminum Arak walaupun hanya setetes


Bagaimanakah hukum meminum arak walaupun cuma satu tetes, haram atau halal? boleh atau dilarang? mari kita sejenak membaca dengan seksama:
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al Maidah :90).

Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya mengatakan jauhilah!!

Dalam sunnahnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits marfu’:

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka (HR Muslim : 3/1587).
         
Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :

“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)

Saat ini jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak, dan sebagainya.

Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :

“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).

Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (Al Baqarah : 9).

Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).

Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak, juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.

Hadits yang mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” [diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no : 3128)

Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab : “cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377, shahihul Jami’ 6313)
         
Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?

sumber : 
http://materidakwah-online.blogspot.com/2011/09/hukum-meminum-arak-walaupun-satu-tetes.html

Kesaksian Palsu


Kesaksian palsu pada saat ini seakan-akan merupakan hal yang biasa saja, padahal suatu kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar. Berapa banyak orang-orang yang berdusta dalam kesaksiannya. Tidakkah mereka tahu ataukah mereka pura-pura tidak mengetahuinya? Berikut keterangan lebih jelas tentang pandangan islam mengenaikesaksian palsu berdasarkan dalil-dalil Alquran dan Sunnah.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
 “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilahperkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia” (Al Hajj: 30-31).
 Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abi Bakrah Radhiallahu’anhu dari ayahnya, ia berkata, “Kami sedang berada di sisi Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam  lalu beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Maukah, aku kabarkan kepada kalian tentang tiga dosa besar ? (tiga kali) yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua,” (ketika beliau bersender, kemudian beliau duduk dan berkata) : ketahuilah, dan perkataan dosa (Kesaksian palsu).” Ia berkata : “dan Rasulullah masih terus mengulang-ngulangnya sehingga kami berkata : “sekiranya beliau diam” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 5/261).
 Berulang-ulangnya peringatan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang kesaksian palsu tersebut karena banyak orang yang meremehkannya. Di samping banyak faktor yang mengakibatkan kesaksian palsu, misalnya karena permusuhan, dengki, dan sebagainya. Juga karena kesaksian palsu mengakibatkan berbagai bentuk kerusakan di muka bumi. Berapa banyak orang yang kehilangan hak-haknya karena kesaksian palsu, berapa banyak pula penganiayaan menimpa orang-orang yang tidak berdosa di sebabkan kesaksian palsu, atau seseorang mendapatkan sesuatu yang bukan haknya, atau dinisbatkan kepada nasab yang bukan nasabnya. Semua itu disebabkan karena kesaksian palsu.
Termasuk menganggap enteng masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang di pengadilan dengan mengatakan kepada seseorang yang ia temui: “jadilah saksi untukku, nanti aku akan menjadi saksi untukmu.” Maka laki-laki itupun memberikan kesaksian atas perkara yang tidak ia ketahui. Misalnya memberi kesaksian tentang pemilikan tanah, rumah, atau keterangan bersih diri. Padahal dia tidak pernah bertemu dengan orang tersebut kecuali di pintu pengadilan atau di koridor / lobi. Ini adalah satu kedustaan. Seharusnya, semua bentuk kesaksian itu adalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :

“Dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui” ( Yusuf : 81).

sumber : 
http://materidakwah-online.blogspot.com/2011/10/pandangan-islam-tentang-kesaksian-palsu.html