Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat dan hidayah-NYA sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca tentang apa yang dimaksud dengan “Korupsi” itu.
Harapan kami , semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih sangat minim. Oleh kerena itu kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Harapan kami , semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki masih sangat minim. Oleh kerena itu kami berharap kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Panyula , 31 Oktober 2012
Penyusun
Daftar isi
Kata
pengantar………………………………………………..1
Daftar
isi…………………………………………………………..2
Bab I pendahuluan……………………………………………3
A. Latar belakang……………………………………….3
B. Rumusan masalah………………………………….3
Bab II Pembahasan…………………………………………..4
Bab III
Penutup…………………………………………………12
A. Kesimpulan…………………………………………….12
B. Saran………………………………………………………12
Daftar
pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini telah terjadi berbagai macam tindak kejahatan mulai
dari hal yang kecil seperti mencuri uang atau biasa di sebut nyopet sampai hal
yang besar seperti mencuri uang Negara atau biasa dikenal dengan istilah
“korupsi” . Kata “korupsi” dalam kamus
besar bahasa Indonesia , berarti penyelewengan atau penggelapan (uang
Negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Perbuatan
korupsi sendiri selalu mengandung unsur penyelewengan atau bisa disebut dishonest (ketidakjujuran). Korupsi sendiri
sudah terjadi di Indonesia sejak era orde lama (sekitar tahun 1960-an) bahkan
sangat mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Berbagai upaya hokum yang
telah dilakukan oleh pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis.
Namun sayangnya hasilnya belum cukup memuaskan. Oleh karena itu , kita harus
berupaya memberantas yang namanya korupsi. Karena korupsi sama dengan mencuri
uang rakyat dan mencuri itu sangat diharamkan dalam agama islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pendapat masyarakat tentang
korupsi itu ?
2. Upaya apa sajakah yang dilakukan
untuk memberantas korupsi ?
3. Apa saja keterkaitan antara
pemerintah dalam pemberantasan korupsi ?
BAB II
PEMBAHASAN
Banyak
masyarakat yang memiliki pendapat tersendiri tentang apa yang di sebut dengan
korupsi. Contoh pendapat yang ada dapat kita lihat pada kelompok masyarakat
terpelajar (mahasiswa). Kelompok mahasiswa sering menanggapi korupsi dengan
emosi yang tidak terkendali dan protes-protes terbuka. Mereka sangat sensitif
dengan perbuatan korup dan mengutuk keras perbuatan yang merugikan bangsa dan
Negara. Mereka juga tidak henti-hentinya untuk menyuruh pemerintah untuk
bersikap tegas dengan para koruptor tersebut. Kritik-kritik mahasiswa pada
umumnya tidak bersumber pada kekurangan materi atau kemiskinan , melainkan
faktor ketidakpuasan dan kegelisahan psikologis (psychological insecurity).
Mereka ingin ikut serta dalam usaha memberantas korupsi. Para mahasiswa juga
sering mengangkat permasalahan “penguasa yang korup” dan “derita rakyat” pada
setiap aksi demo mereka.
kemudian ,
upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi itu ada beberapa macam yaitu
upaya pencegahan (preventif) , upaya
penindakan(kuratif) dan upaya edukasi
masyarakat atau mahasiswa.
1. Upaya pencegahan (preventif)
a. Menanamkan aspirasi, semangat , dan
spirit nasional yang postif dengan mengutamakan kepentingan nasional ,
kejujuran serta pengabdian pada bangsa dan Negara melalui system pendidikan
formal , non-formal , dan pendidikan agama.
b. Para pemimpin dan pejabat selalu
dihimbau untuk memberikan keteladanan , dengan mematuhi pola hidup sederhana ,
dan memilik rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.
c. Demi kelancaran layanan administrasi
pemerintah , untuk para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai
dan ada jaminan masa tua.
d. Melakukan system penerimaan pegai
berdasarkan prinsip achievement atau
keterampilaan teknis dan tidak lagi berdasarkan norma ascription yang dapat membuka peluang berkembangnya nepotisme.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan
yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi. Jabatan dan kekuasaan, akan
didistribusikan melalaui norma-norma teknis kemampuan dan kelayakan.
f.
System
bugget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi;
dibarengi system kontrol yang efesien. Menyelenggarakan system pemungutan pajak
dan bea cukai yang efektif dan ada supervisi yang ketat, baik di pusat maupun
di daerah.
g. Melakukan herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan
perorangan “pejabat” yang mencolok. Kekayaan yang statusnya tidak jelas dan
diduga merupakan hasil korupsi, akan disita oleh Negara.
h. Berusaha untuk melakukan reorganisasi
dan rasionalisasi organisasi pemerintahan, melalui penyerdehanaan jumlah
departemen beserta jawatan di bawahnya. Akan selalu ada koordanisasi
antardepartemen yang lebih baik, disertai system kontrol yang teratur terhadap
administrasi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
2. Upaya penindakan (kuratif)
Upaya penindakan , yaitu upaya
yang dilakukan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Mulai dari
diberikan peringatan , dilakukan pemecatan tidak hormat , dan dihukum pidana.
Beberapa contoh penanganan kasus yang sudah dilakukan pemerintah ialah sebagai
berikut :
a. Dugaan korupsi dalam proyek program
pengadaan busway pada pemda DKI Jakarta (2004)
b. Dugaan korupsi dalam pengadaan
helicopter jenis MI-2 merk ple Rostov Rusia milik pemda NAD (2004)
c. Menahan konsul jenderal RI di Johor
Baru , Malaysia , EM. Ia diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan
dokumen keimigrasian
d. Menetapkan seorang bupati di
Kalimantan timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi bandara loa kolu yang
diperkirakan merugikan Negara sebesar 15,9 miliar (2004)
e. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)
f.
Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (200g)
3. Upaya edukasi masyarakat atau
mahasiswa
a. Memiliki rasa tanggung jawab guna
melakukan partisipasi politik dan control sosial, terkait dengan
kepentingan-kepentingan public (masyarakat luas).
b. Tidak bersikap apatis dan acuh tak
acuh, karena hal ini justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
c. Melakukan kontrol sosial pada setiap
kebijakan, terutama yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, kecamatan, dan
seterusnya sampai tingkat pusat/nasional.
d. Membuka wawasan seluas-luasnya
pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan aspek-aspek hukumnya.
e. Mampu memposisikan diri sebagai
subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk
kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
a. Indonesia Corruption Watch (ICW)
ICW lahir di
Jakarta, 21 Juni 1998. ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang
mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi
korupsi yang terjadi di Indonesia / lembaga nirlaba yang terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui
usaha-usaha pemeberdayaan masyarakat untuk terlibat / berpartisipasi aktif
melakukan perlawanan terhadap praktek korupsi.
b. Transparency International (TI)
TI adalah sebuah
organisasi internasional yang bertujuan menangani korupsi politik. Organisasi
ini dilahirkan di Jerman, sebagai organisasi nirlaba yang sekarang menjadi
organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang berstruktur
demokratik.
Publikasi TI yang
terkenal adalah Laporan Korupsi Global. TI menggelar seminar di Praha, November
1998 tentang hubungan antara kompetitifnya sebuah negara dan korupsi.
Dalam sejarah
kemerdekaaan Indonesia telah banyak lembaga yang khusus menangani masalah
korupsi meliputi aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan pihak kepolisian.
Sejak awal kemerdekaan persoalan korupsi telah menjadi perhatian khusus dan
upaya pemberantasaanya yang secara legal formal juga telah dinyatakan secara
eksplisit dalam berbagai produk perundang-undangan.
Meskipun
sudah dibentuk institusi negara yang menangani persoalan korupsi, tetapi
konsistensi pelaksanaannya masih dipertanyakan dan dinilai tidak efektif dan
tidak efisien dalam memberantas korupsi yang semakain merajalela sehingga
pemerintah membentuk lembaga baru yang lebih independen sebagai penyempurnaan
atas lembaga dan produk perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Secara de
facto saat ini sudah ada empat badan institusi negara yang memiliki
tugas dan kewenangan yang berhungan dengan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia, yaitu:
1. Kepolisian,
2. Kejaksaan,
3. KPK (Komisi Pembarantas Korupsi),
4. Timtastipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana
Korupsi).
Adapun tugas
dan kewengan dari tiap institusi negara yang berhubungan dengan upaya
pemberantasan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Aparat Kepolisian
Polisi
merupakan salah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian diatur dalam UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam kaitannya dengan
kasus korupsi polisi memiliki hak dalam penyelidikan, yaitu serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai
tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang dan penyidikan. Selain itu polisi juga
memiliki hak penyidikan, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya. Hal ini sebagimana yang dijelaskan
dalam pasal 14 UU No 2 Tahun 2002. Selain itu kepolisian juga
berwenang untuk menghentikan penyidikan sebagaiman yang di ungkapkan dalam
pasal 16 bahwa : ” Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara
Republik Indonesia berwenang untuk : h. Mengadakan penghentian penyidikan”.
2. Kejaksaan
Kejaksaan
adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang
penuntutan serta kewenagan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan dipimpin
oleh Jaksa Agung yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam
kaitanya dengan upaya pemberantasan korupsi kejaksaan memiliki wewenang untuk
melakukan penyelidikan dan penuntutan sebagaimana yang tertuang dalam pasal UU
No 16 Tahun 2004. Wewenang yang dimiliki kejaksaan menjadi lebih sempit sejak
ditetapkan UU No 16 2004 yang pada undang-undang sebelumnya (Kepres No 55 Tahun
1991) selain memiliki wewenang penyelidikan dan penuntutan juga memiliki
wewenang dalam penyidikan. Meskipun begitu, kejaksaan masih memilki kewenagan
secara yuridis dalam penyidikan sebagaimana dalam pasal (27) PP No. 27 Tahun
1983 (tentang pelaksanaan KUHP Bab VII PenyidikanTerhadap Tindak
PidanaTertentu). Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan memiliki
wewenang untuk membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan
keadilan serta badan negara atau instansi lainya. Dalam UU yang terakhir ini
(UU No 16 Tahun 2004) juga mengurangi wewenang kejaksaan dalam pemberhentian
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana yang diatur dalam Kepres
No 55 Tahun 1991. Meskipun begitu dalam pasal 32 kejaksaan diserahi tugas dan
wewenang lain dalam undang-undang sehingga kejaksaan juga memilki wewenang
untuk mengelurtkan suarat pemberhentian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
(SP3).
3. KPK (
Komisi Pemberantas Korupsi)
Pada dasarnya kehadiran lembaga baru yang
menangani masalah korupsi seperti KPK merupakan bagian dari sistem penegak
hukum yang lebih luas, akan tetapi dalam pelaksanaanya sering ada kontestasi
diantara lembaga-lembaga tersebut karena tugas dan kewenangan yang diatur dalam
perundangan-undangan sering berbenturan dalam menangani kasus korupsi.
Visi KPK
·
Mewujudkan Lembaga yang Mampu Mewujudkan
Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Misi KPK
·
Pendobrak
dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi.
·
Menjadi
Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari
Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat
menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di indonesia . Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002
mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK yang pertama
adalah Taufiequrachman Ruki (2003-2007). Tahun 2007 Taufiequrachman Ruki
digantikan oleh Antasari Azhar (non aktif) sebagai Ketua KPK, saat ini KPK
dipimpin secara kolektif.
Pembentukan KPK merupakkan pola baru dalam
menindak lajuti kasus korupsi yang sebelumnya ditangani oleh kepolisian dan
kejaksaan diniliai belum maksimal dalam menjalankan tugas sebagai lembaga
pemberantas korupsi sehinga diperlukan suatu lembaga yang independen, dan
profesional. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2002
huruf b, yaitu bahwa ”Lembaga
pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara
efektif dan efisien dalam dalam memberantas tidak pidana korupsi”.
KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemeberantas korupsi tidak
bertanggung jawab terhadap presiden sebagaimana lembaga seniornya yaitu
kepolisian dan kejaksaan tetapi bertanggung jawab langsung terhadap publik atau
masyarakat.
Sejumlah peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan KPK antara lain:
Peraturan Pemerintah
2. PP RI No. 109
Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
Adapun
tugas dan kewajiban KPK juga diatur dalam UU N0. 30 Tahun 2002. Dalam pasal 6
dijelaskan bahwa KPK memiliki tugas dan wewenang :
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi,
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
4. Timtastipikor
Tim Koordinasi Pemberantasan Korupsi merupkan
lembaga pemerintah dalam menindak lanjuti kasus korupsi yang dibentuk dan
bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden berdasarkan Keppres No. 11
Tahun 2005. Adapun Timtaspikor ini keanggotaanya terdiri dari Kejaksaan
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
Adapun tugas dan wewenang Timtastipikor
adalah:
1. Melakukan
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana
yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak pidana korupsi,
2. Mencari
dan menangkap para pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi,
serta menelusuri dan mengamankan seluruh aset-asetnya dalam rangka pengembalian
keuangan negara secara optimal, yang berkaitan dengan tugas sebagaimana
dimaksud pada huruf,
3. Melakukan
kerjasama dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi
Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum
dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
korupsi telah menjadi suatu permasalahan besar yang terjadi hampir di semua Negara yang ada di dunia ini. Korupsi sendiri mereka lakukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain . Padahal jika melakukan korupsi , itu sama saja dengan mengambil hak yang bukan milik kita atau biasa di kenal dengan istilah mencuri .
korupsi telah menjadi suatu permasalahan besar yang terjadi hampir di semua Negara yang ada di dunia ini. Korupsi sendiri mereka lakukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain . Padahal jika melakukan korupsi , itu sama saja dengan mengambil hak yang bukan milik kita atau biasa di kenal dengan istilah mencuri .
Negara Indonesia meskipun dewasa ini
telah diwarisi oleh “budaya korupsi” yang sudah “menggurita” / berurat berakar
dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat, namun kita harus optimis untuk upaya
penanggulangannya.
B. Saran
Kita
harus menjadi manusia yang anti dengan apa yang disebut “korupsi”. Jangan sampai di masa yang akan
datang , para penerus bangsa kita akan terpengaruh oleh itu semua dan membuat
Negara kita semakin hancur system hukumnya. Tingkatkan taqwa, kejujuran dan
juga kuatkan iman. Jadilah penerus bangsa yang dapat membanggakan bangsa dan
tidak terlibat dengan yang namanya “korupsi” . Partisipasi dan dukungan segenap
lapisan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawal upaya-upaya pemerintah
melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar
Posting Komentar